Usaha Membunuh Korban Pertama Kali Gagal, Pelaku Sempat Masuk Penjara, Saat Bebas Dilakukan Lagi dan Berhasil
Tersangka Romli menjalani pelimpahan tahap II dari Polsek Tanjung Batu ke Kejari OI. foto: andika/oganilir.co--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO – Penyidikan kasus pembunuhan bakal calon Kades Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Arpani (53), dinyatakan rampung.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Baru, kemarin melakukan pelimpahan tahap II, tersangka Romli (48), dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OI, Kamis, 16 Februari 2023.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi 20 Juli 2022. Subuh itu tersangka menembak korban dengan dua tembakan dari belakang mengenai jantung.
Setelah korban tersungkur, tersangka membacok korban empat kali menggunakan parang, mengenai leher dan perut.
“Korban kejang-kejang. Datang ibunya, terus aku lari,” terangnya.
Bermodal senpi rakitan yang dibelinya seharga Rp4,5 juta dan 10 butir peluru seharga Rp500 ribu, tersangka sudah berencana membunuh korban.
Lalu latihan menembak di kebun. Kemudian membuat rompi dari kawat, untuk menahan jika korban menyerang.
Motifnya, tersangka dendam karena sering dihina bujang tua oleh korban.
Sumber: