Usaha Membunuh Korban Pertama Kali Gagal, Pelaku Sempat Masuk Penjara, Saat Bebas Dilakukan Lagi dan Berhasil
Tersangka Romli menjalani pelimpahan tahap II dari Polsek Tanjung Batu ke Kejari OI. foto: andika/oganilir.co--
“Aku bunuh korban, karena takut diancam. Tapi sekarang aku nyesal,” tuturnya.
Dikatakan, dia juga pernah dipenjara akibat percobaan pembunuhan dengan korban yang sama. Bebas 2015 lalu.
Kepala Kejari OI Nur Surya, didampingi Kasi Pidsus Juliandra Purnama Jaya, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Karena dendamnya kepada korban, tersangka telah mempersiapkan diri selama 3 bulan dengan membeli senpira dan membuat rompi anti peluru dari anyaman kawat,” paparnya.
Selanjutnya, JPU akan mempelajari berkas tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk disidangkan.
“Tuntutannya kami belum bisa pastikan. Tapi yang jelas ancaman perbuatannya itu hukuman mati,” ulasnya. (dik)
Sumber: