Dosen FH Unud Gugat UU Parpol, Masa Jabatan Ketum Partai Jadi Objek

Dosen FH Unud Gugat UU Parpol, Masa Jabatan Ketum Partai Jadi Objek

Gedung Mahkamah Konstitusi.--

JAKARTA, oganilir.co - Satu per satu pasal dalam sebuah undang-undang diuji materi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sebelumnya, sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universiitas Andalas (Unand) mengajukan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2024 pasal 28 ayat 2. 

Kali ini giliran dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik.

Dilihat dari situs MK, Senin (10/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

BACA JUGA:Jokowi Hanya Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani Jadi Hakim MK

Berikut ini isi pasal yang digugatnya:

Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:

1. Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:

Huruf d. Cukup jelas.

Pemohon meminta pasal-pasal itu diubah menjadi:

BACA JUGA:Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

Sumber: