Pemkab OKI-Kejari Tandatangani MoU, Jaksa Lakukan Pendampingan Penggunaan Anggaran

Penandatanganan MoU Pemkab OKI dengan Kejari OKI dalam pendampingan penggunaan APBD, Senin 10 Maret 2025. --
KAYUAGUNG, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) untuk memberikan pemahaman kepada OPD dalam penggunaan APBD.
Bupati OKI H Muchendi Mahzareki mengatakan, saat ini tengah dilakukan efisiensi dalam keterbatasan ini sudah pasti seefektif mungkin anggaran ini harus tepat sasaran jadi perlu dilakukan pertemuan.
"Dengan keterbatasan anggaran, paling tidak bisa melakukan yang melaksanakan MoU ini tempat strategis paling tidak bisa mengatasi kebocoran," kata Muchendi disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dinas PUPR PRKP, Disdupar, BPKAD, Kayuagung dan PDAM, Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Rakor Persiapan Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih, Dihadiri Pasangan MURI
Dia menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan anggaran nanti, kepala OPD tidak takut dalam menggunakan APBD dan ini manfaatnya bisa langsung ke masyarakat. Pihaknya dapat pengalaman dari tahun-ke tahun dan ini kesempatan untuk melakukan perbaikan agar semakin baik lagi.
"Dengan keterbatasan ini jangan sampai masih ada kebocoran dan yang dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.
Caranya ada pertimbangan hukum dan lebih leluasa menggunakan anggaran tersebut dan ke depan juga perlu pendampingan dengan Inspektorat. "Kita ingin ada juga kegiatan yang bisa dilakukan ke tingkat desa selain dana desa yang sudah ada peruntukannya," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari KemenPAN-RB
"Inspektorat bersama Kejari bisa melakukan pengawalan anggaran desa. Karena SDM yang ada di desa itu berbeda-beda, bisa bekerja sama dengan Kejari OKI dalam pengelolaan bisa ada pertimbangan hukumnya sebelum melakukan penggunaan dana desa."
Sementara itu, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menambahkan, MoU ini merupakan tindak lanjut kerja sama awal antara Pemda OKI dengan Kejari OKI. Ada beberapa OPD yang kebetulan belum pernah MoU dan dan ada yang sudah habis. Sementara pihaknya merasakan bahwa dalam waktu dekat memerlukan payung hukum.
"Sebelumnya kan ada kegiatan apel kendaraan dinas yang mana ini tugas kami untuk memastikan aset pemerintah itu harus berada pada tempatnya dan MoU ini, kita menggunakan pendekatan kepada para pihak dengan melakukan MoU," tukasnya.
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Pemkab OKI Luncurkan Gema Canting Kencana
Jika nanti melalui pendekatan diimbau pihak tersebut makih tidak kooperatif, maka akan menganalisa apakah sudah terjadi tindak pidana atau tidak. Apabila nanti ada indikasi tindak pidana pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. (ril/uni)
Sumber: