Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan

Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan bibir karet di OKI, Senin, 12 September 2022. foto: fadly/dokumen oganilir.co--

BACA JUGA:Sriwijaya FC Gagal Petik Poin Penuh, Skor Kacamata Kontra PSDS Deli Serdang

"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Gagal Petik Poin Penuh, Skor Kacamata Kontra PSDS Deli Serdang

Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang.

Menurut pengacara putusan hakim sudah sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya, terdakwa Roni Chandra sudah melaksanakan teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019.

"Usai menerima salinan putusan, sekarang juga kami segera berangkat ke Rutan Kayuagung bersama keluarga klien untuk menjemput dan membebaskan klien kami," tukasnya.

Seperti diwartakan, dua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Gagal Petik Poin Penuh, Skor Kacamata Kontra PSDS Deli Serdang

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin, 15 Agustus 2022.

Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di Disbunak OKI. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta lebih.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan  Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

"Dalam dakwaan kedua terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra," ucap Aditya JPU Kejari OKI dalam persidangan. 

Sumber: