Oknum Wartawan Coba Bunuh Wartawan, Motifnya 86 Kasus, Sudah Dibayar Rp15 Juta, Kasus Ngambang!

Oknum Wartawan Coba Bunuh Wartawan, Motifnya 86 Kasus, Sudah Dibayar Rp15 Juta, Kasus Ngambang!

Pelaku RO (41) oknum wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan cara diracun saat rilis kasusnya di Polres Pasuruan Jawa Timur, Senin, 12 September 2022. foto: Humas Polres Pasuruan.--

BACA JUGA:Mantan Kepsek 'Menghilang', Kasus Baju Sekolah Siswa SDN 6 Kepahiang, Sudah 10 Saksi Diperiksa

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu. (mcr12)

Sumber: jpnn.com