Mundur dari Wakil Ketua KPK, ini Pekerjaan Baru Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar.--
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.
Pertimbangan Dewas KPK Tak Adili Lili Pintauli
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Periksa 5 Saksi, ini Nama-Namanya
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.(detik.com/dri)
Sumber: