Terjadi Di Sungai Pinang, Dua Remaja Maling 10 Bungkus Rokok dan Uang Rp 495 Ribu.

Terjadi Di Sungai Pinang, Dua Remaja Maling 10 Bungkus Rokok dan Uang Rp 495 Ribu.

dua remaja melakukan pencurian --

OGANILIR.CO- Dua pemuda yang masih remaja melakukan aksi pencurian dirumah warga yang baru saja ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Hebatnya, dua pelaku tersebut masuk kerumah Korban , bukan cara mendobrak pintu, melainkan  menggunakan kunci pintu rumah korban sendiri yang tertinggal, akibat kelalaian Korban, hilanglah 10 bungkus rokok dan uang tunai Rp 495 ribu.

Namun berkat kesigapan petugas Polsek Tanjung Raja, dua pelaku yang mencuri pada saat subuh berhasil ditangkap menjelang sore harinya, kejadian pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 Wib.

BACA JUGA:Ditemukan Mayat Lelaki Dengan Pisau di Pinggang

BACA JUGA:Di Ogan Ilir, Kakek Jamil 75 Tahun Tinggal Di Gubuk Reyot

Kedua pelaku tersebut bernama Dimas (18 tahun) dan M Asyikin (17 Tahun) , keduanya warga Desa Tanjung Serian Kecamatan  Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Korbannya bernama Enjang Sukarta (43 tahun)

Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, kedua remaja pengangguran tersebut melakukan aksi pencurian saat subuh, ketika pemiliknya keluar rumah untuk pergi ke Pasar Tanjung Raja.

Pelaku Tersangka Dimas dan Asyikin masuk ke dalam rumah Korban Enjang menggunakan anak kunci rumah Korban sendiri yang terletak di atas mesin Pertamini  yang berada didepan rumah korban.

BACA JUGA:Ini Dia Yang Maling Penutup Saluran Air Jalan Tol Indralaya-Prabu

BACA JUGA:Sejoli Ini Rajin Maling Motor, Seminggu Bisa Tiga Kali, Hasilnya Buat Nginap di Berbagai Hotel

Setelah pelaku masuk, keduanya mengambil 10 bungkus rokok dan uang sebesar Rp. 495 ribu yang ada di dalam laci warung di dalam rumah korban.

Nah saat pulang kerumah, Korban terkejud bahwa rumahnya barusan kemasukkan maling , hingga hilang 10 bungkus rokok dan uang tunai. Korban Enjang langsung melaporkan kejadian tersebut.

Petugas Polsek Tanjung Raja  melakukan penyelidikan  dan diketahui kalau kedua pelakunya adalah Dimas dan Asyikin, sekitar pukul 15,00 Wib, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.(sid)

Sumber: