Tersangka Bunuh Kades Sedang Wudhu Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya Siap Sidang di PN Kayuagung

Tersangka Bunuh Kades Sedang Wudhu Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya Siap Sidang di PN Kayuagung

Ari Anggara (29), tersangka pembunuh Kades Kuala 12 Tulung Selapan saat sedang wudhu diserahkan pada jaksa Kejari OKI. foto: niskiah/sumeks.co/oganilir.co--

KAYUAGUNG, OGANILIR.CO - Ari Anggara (29), pembunuh Kepala Desa Kades Kuala 12 Tulung Selapan diserahkan kepada jaksa Kejari OKI. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Penyidik Polsek Tulung Selapan Polres OKI, menyerahkan berkas perkaranya bersama dengan tersangka, hari ini, Rabu 14 Agustus 2022.

Berkas dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan OKI untuk segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) Kayuagung. 

Tersangka Ari Anggara dikenakan pasal 340 KUHPidana karena pembunuhan itu dilakukan dengan terencana. Tersangka yang sebentar lagi menjadi terdakwa itu terancam hukuman mati. 

BACA JUGA:Malam Ini Timnas U-20 vsTimor Leste, Tiga Poin Harga Mati!

Dengan pelimpahan berkas P-21 ini makan kerja penyidik Polsek Tulung Selapan tuntas. Tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Kades Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan OKI sudah ditangan jaksa.

"Ya, berkas, barang bukti dan tersangkanya sudah kita terima," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKI, M Arif Yunandi SH.

Seperti diberitakan, perkara pembunuhan dengan korban Artoni (51), Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini terjadi akhir Juli 2022 lalu. 

Tepatnya hari Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 18.15 Wib, korban menderita luka tusuk dan bacok. 

BACA JUGA:Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Berkurang di Tingkat Banding, Alasan Pengadilan Tinggi Apa?

"Dalam perkara pembunuhan Kades ini untuk Jaksa yang ditunjuk yakni Rila Febriana SH. Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung berkas perkaranya dan dengan begitu tersangka segera menjalani proses persidangan," terangnya. 

Rupanya motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban karena dendam. 

Dimana pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018.

"Pelakunya Ari Anggara (29) warga setempat, pelaku ini membunuh korban karena dendam dan sakit hati terhadap korban," katanya.

Sumber: