Tersangka Bunuh Kades Sedang Wudhu Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya Siap Sidang di PN Kayuagung
Ari Anggara (29), tersangka pembunuh Kades Kuala 12 Tulung Selapan saat sedang wudhu diserahkan pada jaksa Kejari OKI. foto: niskiah/sumeks.co/oganilir.co--
BACA JUGA:Warga Desa Sawah Terus Maksimalkan Potensi Air Terjun Ayek Deghian yang Selama Ini Terpendam
Diterangkan, atas tuduhan oleh korban bahwa pelaku mencuri mesin speed boat membuat pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban.
Dendam itu terus berlanjut hingga di hari kejadian, Jumat 29 Juli 2022 yakni bermula dari sekira pukul 18.00 Wib, korban melintas di depan rumah pelaku, dimana pelaku sedang duduk di teras rumahnya.
"Korban ini melintas hendak menuju Masjid Al-Muhajirin yang breada di sebelah rumah pelaku. Pelaku Ari merasa tersinggung saat korban melintas tersebut karena tidak ada menegur pelaku, bahkan korban menatap sinis pelaku. Sehingga membuat pelaku bertambah sakit hati," jelasnya.
Selanjutnya, atas tatapan sinis korban, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan disimpan dalam saku jaket yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Bukan Janda, Wanita Tewas Terjerat di Parkiran DPRD Riau Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Saksi F
"Pelaku keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.
Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, pelaku langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak 3 kali," jelasnya.
Atas peristiwa itu, tusukan dari pelaku mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia.
Akhirnya, oleh kepolisian yaitu Polsek Tulung Selapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, sehingga langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bukan Janda, Wanita Tewas Terjerat di Parkiran DPRD Riau Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Saksi F
"Sekira pukul 20.00 Wib pelaku Ari Anggara masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu langsung dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggukan speed boat," katanya.
"Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam dakwaan pasal 340 Kuhp dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Sementara itu Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH, mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan kades Kuala 12 yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri OKI.
"Iya telah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sehingga untuk tersangka menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung nantinya," tukasnya. (*)
Sumber: