Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU 8 Tahun Terlalu Berlebihan
![Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU 8 Tahun Terlalu Berlebihan](https://oganilir.disway.id/upload/3fe2227f612b2bae879a7d3bf95b5ce4.jpg)
Heriyanto Serumpun. foto: SEG--
Diketahui jaksa Kejari OKU di Pengadilan Tipikor Palembang menuntut empat terdakwa korupsi dengan pidana penjara berbeda-beda. Selain menuntut Riyadi sebagai PPTK Dinas Pertanian OKU dengan pidana 8 tahun penjara, jaksa juga mengganjar tiga terdakwa lainnya yang lebih rendah dari terdakwa Riyadi.
Tiga terdakwa itu, yakni oknum Camat Sosoh Buay Rayap OKU bernama Amin Baladi terancam pidana 6 tahun dan 6 bulan.
Lalu, Heri Setiawan sebagai tenaga ahli dituntut 5 tahun 6 bulan serta Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat dengan tuntutan pidana selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa tersebut dinilai oleh jaksa Kejari OKU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah khingga merugikan kerugian negara lebih kurang Rp3,6 miliar.
Jaksa Kejari OKU menjerat keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya dalam kasus ini, JPU mendakwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.
Dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena diduga korupsi pengadaan bibit buah tanpa sertifikat sebanyak 27 ribu lebih bibit buah kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.
JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu.
Sumber: