Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU 8 Tahun Terlalu Berlebihan

Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU 8 Tahun Terlalu Berlebihan

Heriyanto Serumpun. foto: SEG--

Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU 8 Tahun Terlalu Berlebihan

PALEMBANG, oganilir.co - Jaksa Kejaksaan Negeri OKU menuntut terdakwa korupsi pengadaan bibit buah tahun 2019, 8 tahun penjara. 

Salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Riyadi, Heriyanto Serumpun SH menilai tuntutan 8 tahun penjara JPU Kejari OKU tidak mendasar. Karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bahwa kami menilai ancaman pidana 8 tahun penjara terhadap klien kami itu tidak mendasar, dan tidak sesuai fakta persidangan sebenarnya," kata Herianto dikonfirmasi SUMEKS.CO, (oganilir.co Grup), Sabtu 3 Juni 2023.

Dia menilai pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan tuntutan pidana tertulis dalam surat tuntutan Jaksa Kejari OKU hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi belaka. Karena pada saat persidangan pemeriksaan perkara, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengaku tidak mengenal terdakwa Riyadi. Bahkan, hampir seluruh saksi-saksi yang dihadirkan di ruang sidang Tipikor PN Palembang juga tidak mengetahui lebih lanjut keterlibatan kliennya dalam perkara ini.

BACA JUGA:Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah

"Dan para saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan beberapa waktu lalu itu memberikan keterangan di bawah sumpah," tuturnya.

Terlebih, lanjut Heriyanto fakta salah satu saksi pendamping desa dan Kades yang hadir di persidangan menerangkan, adanya keterlibatan lebih lanjut kepada pihak lain yaitu Rohman yang saat ini dinyatakan buron oleh Kejari OKU.

Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum, justru saat itu saksi pendamping desa dan Kades menerangkan pembayaran uang pengadaan bibit tersebut langsung kepada Rohman.

"Hubungan dengan klien, bahwa klien kami ini hanya meminjamkan uang untuk modal pembelian bibit buah kepada Rohman, kemudian penyaluran bibit buah itu dilakukan oleh Rohman selaku Direktur Mitra Selayu," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Resmi Banding, Vonis 8 Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Hanya Separuh Dari Tuntutan Jaksa

Hal itu, lanjut Heriyanto merupakan salah satu poin nota pembelaan (pledoi) yang akan dirinya ajukan dan bacakan nanti pada sidang selanjutnya. Namun, dia tetap menghormati tuntutan pidana dari jaksa Kejari OKU terhadap kliennya.

"Kita tetap menghormati proses tuntutan JPU," tukasnya

Heriyanto berharap kepada jaksa Kejari OKU untuk segera menangkap Rohman yang dianggap sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Sumber: