Perawat Cabuli Adik Pasien Saat Jaga Kakak Sedang Sakit, Pelaku Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau

Tersangka Herman (35) yang mencabuli bocah adik pasien ditampilkan saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Kamis, 15 September 2022. foto: Holid/oganilir.co.--
BACA JUGA:Surat Toleransi Angkutan Batubara yang Menzolimi, Macet Berjam-jam, Kapan Ada Evaluasi?
Herman disangkakan dengan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan selain berprofesi sebagai perawat, tersangka juga sebagai pelatih atau pengurus klub futsal di Kota Lubuklinggau.
"Kami himbau kepada masyarakat jika ada merasa menjadi korban agar melapor ke Polres," ungkapnya.
BACA JUGA:Surat Toleransi Angkutan Batubara yang Menzolimi, Macet Berjam-jam, Kapan Ada Evaluasi?
Tersangka Herman mengaku, dia sudah bekerja sebagai perawat di RSUD Kota Lubuklinggau sejak 10 tahun lalu. Dia juga mengaku sudah menikah dan punya satu anak.
"Aku baru satu kali (melakukan cabul)," kata Herman saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres.
Dia mengaku memang awalnya mengganti infus kakak korban, kemudian mengobrol kepada korban.
Kemudian berlanjut ke prilaku menyimpang terhadap korban. Hanya saja dia diam saat ditanya soal motivasi melakukan hal menyimpang tersebut. (lid)
Sumber: