RSUD Siti Aisyah Pecat Oknum Perawat Cabul, Segera Gelar Psikotes Seluruh Pegawai dan Karyawan

RSUD Siti Aisyah Pecat Oknum Perawat Cabul, Segera Gelar Psikotes Seluruh Pegawai dan Karyawan

Kepala Sub Bidang Pelayanan Khusus RSUD Siti Aisyah, Evi Handayani menyampai permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Foto kanan: Tersangka Herman (35) saat dirilis kasusnya di Polres Lubuklinggau, Kamis, 15 September 2022. foto: Holid/ogani--

BACA JUGA:RA Anita : Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Adalah Ir H Endang, Tidak Ada Dualisme

Lalu tersangka memegang kelamin korban dengan tangan agar tegang, namun tidak tegang. 

Lalu korban disuruh menggunakan pakaian lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II, kemudian masuk ke dalam kamar ruangan dan menguncinya. 

Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka membuka celana korban kemudian memasukan alat kelamin korban ke mulutnya hingga 20 kali.

Kemudian tersangka juga meminta korban untuk jongkok, dan tersangka ingin melakukan sodomi terhadap korban. 

BACA JUGA:RA Anita : Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Adalah Ir H Endang, Tidak Ada Dualisme

Namun saat itu korban mulai risih dan menolak. Sehingga korban lari kembali ke kamar rawat kakaknya. 

Korban lalu menceritakan peristiwa tersebut ke kakaknya. 

Lalu keluarga tidak senang melapor ke Polres Lubuklinggau. 

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku. 

BACA JUGA:Ingat Malam Ini, Timnas U-20 Kekuatan Penuh Lawan Hong Kong di Gelora Bung Tomo, Semangat!

"Setelah alat bukti cukup, pelaku langsung ditangkap malam itu juga," kata Kapolres Lubuklinggau.

Herman disangkakan dengan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kapolres. 

"Aku baru satu kali (melakukan cabul)," kata Herman saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres.

Sumber: