PDPE Lahat Dianggap Belum Beri Manfaat untuk Masyarakat, Anggota DPRD: Bubarkan Saja

PDPE Lahat Dianggap Belum Beri Manfaat untuk Masyarakat, Anggota DPRD: Bubarkan Saja

Kantor PDPE dipakai jadi kantor BPN Lahat, Rabu (21/9).-Foto: Heru/Harian Lahat Pos-

LAHAT, SUMEKS.CO - Keberadaan Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPE) Lahat, sampai saat ini belum berikan azaz manfaat bagi masyarakat dan daerah. Katanya, Perusahaan Daerah (Perusda) ini bisa jadi salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), nyatanya bau kehidupan saja tidak ada.

Pasalnya, jangankan mau jalankan program kerja layaknya sebuah perusahaan, organisasi di PDPE saja sudah tidak ada. Saat ini posisi ketua, sekretaris dan bendahara, dijabat oleh satu orang yang sama.

Bahkan kantor kebanggaan PDPE yang berada di dekat Polres Lahat, yang sempat ditumbuhi ilalang akibat tidak terawat, kini mala dipinjam sementara oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat.

Anggota Komisi II DPRD Lahat, Dedi Chandra mengatakan, dari awal dibentuk PDPE belum berikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Bahkan untuk menghidupkan perusahaan saja tidak sanggup. Karena itu, sebaiknya PDPE dibubarkan saja.

BACA JUGA:Sesuatu di Tandon Air Jadi Penyebab Puluhan Pekerja Tambang di Rawas Ilir Keracunan

"Ya bubarkan saja, membebani pemerintah daerah saja, membebani hutang saja. Sampai sekarang tidak ada gerakan. Kantor saja sudah tidak ada," kata Politisi PDI Perjuangan ini, Rabu 21 September 20222.

Sekda Lahat, Chandra SH MM membenarkan, jika dari sisi organisasi PDPE sudah tidak berjalan lagi. Karena dari struktur organisasi sudah tidak ada lagi SDM nya, tinggal direktur utama saja.Kalau sisi administrasi, PDPE masih aktif. Hasil audit BPKP, PDPE harus disembuhkan dahulu.

"Untuk PDPE, itu faktanya. Belum dibubarkan. Harus sehat dengan sendirinya dulu," terang Chandra.

Keberadaan PDPE yang seharusnya bisa menampung banyak keuntungan dari sektor pertambangan ini, saat ini dinilai hanya menimbulkan sisi buruknya saja. Apalagi sesuai petunjuk PP Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah daerah harus mengganti nama Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

BACA JUGA:Wartawan Diperlakukan Tak Manusiawi, PWI Jabar Desak Polisi Usut Tuntas, Hilman Hidayat: Itu Tindakan Biadab!

"Kalau mau dibubarkan PDPE harus sehat dulu. Kalau mau dipertahankan dan mendapatkan penyertaan modal, harus berganti jadi Perumda dulu, itu syaratnya juga harus sehat dulu. Jadi harus sehat dengan sendirinya dulu," sampainya.

Sebagai pengawas BUMD, Chandra mengatakan, akan kembali mengaudit PDPE. Agar kedepan tidak jadi beban pemerintah daerah, hingga membuat kinerja Pemda jadi buruk.

"Direktur PDPE sudah dipanggil untuk segera melaporkan aset yang ada. Itu sedang kami tunggu," tegasnya. (Her)

Sumber: