Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Tjahyono Imawan. foto: istimewa--

 

"Untuk selanjutnya proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan," ungkapnya.

 

Dibeberkan Vanny, jerat pidana terhadap tersangka Tjahyono Imawan sama seperti dua tersangka lainnya yang diyakini adalah pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi akuisisi saham oleh PTBA.

 

Tersangka Tjahyono Imawan juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menahan dua  tersangka terlebih dahulu bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.

 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

 

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

 

Sumber: