Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini

Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini

Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini. Tampak KPK menyampaikan keterangan pers. foto: repro/rmol.id/oganilir.co.--

BACA JUGA:Pelarian Aji Seri, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pembuangan Sampah dari Ganti Nama Sampai Menikah

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan tersangka HT dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni tersangka Yosep dan tersangka Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), tersangka HT dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat Kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh tersangka HT dan Ivan dengan masih mempercayakan tersangka Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga tersangka Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan tersangka Yosep dan Eko.

BACA JUGA:Pelarian Aji Seri, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pembuangan Sampah dari Ganti Nama Sampai Menikah

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Alex.

Tersangka Desy selanjutnya turut mengajak tersangka Muhajir dan tersangka Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Tersangka Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS," terang Alex.

Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh tersangka Yosep dan Eko kepada tersangka Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh tersangka Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar Rp 250 juta, tersangka Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, tersangka Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui tersangka Elly.

BACA JUGA:Bupati Panca : Percuma Peringkat Atas, Tapi Atlet Bayaran

Dengan penyerahan uang tersebut kata Alex, putusan yang diharapkan tersangka Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta. KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya tersangka SD bersama-sama DS, ETP, MH, NA dan AB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  *rmol

Terima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK

Sumber: rmol.id