Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya

Usman Firiansyah. foto: dian SEG--
"Kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya," bebernya mengaku khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan.
"Apabila kami menilai dalam proses hukum ada hak-hak klien kami yang dizalimi dan tidak prosedur, maka kami selaku kuasa hukum siap menempuh langkah-langkah hukum baik melalui proses peradilan maupun perlawanan hukum lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Muratara Janjikan Umrah Bagi Kades-TP PKK, ini Syaratnya
Usman mengaku saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan mencermati dalam permasalahan ini, adakah motif percobaan pemerasan, kedengkian pihak tertentu karena kompetensi kalah dalam Pilkades beberapa waktu lalu atau motif-motif lainnya.
Pihaknya juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak membuat dan memberikan opini-opini negatif kepada kliennya.
Disinggung bagaimana dengan isi chat oknum Kades dan NA yang diungkap suaminya? Usman mengaku soal itu silahkan bagian proses hukum polisi. "Kami belum tahu detail apakah chatting itu ada atau tidak, tapi untuk video itu adalah video pengakuan bukan video adegan syur dan ketika pasal perzinaan ini dilaporkan kita fokus ke unsur perzinahan," tukasnya.
Sumber: