Pilkades Tanjung Sejaro Kembali Nol, Calon Kades Jangan Mundur Lagi, Tunggu Gelombang 2 Siapkan Mental

Pilkades Tanjung Sejaro Kembali Nol, Calon Kades Jangan Mundur Lagi, Tunggu Gelombang 2 Siapkan Mental

Gelombang pertama Pilkades Tanjung Sejaro batal, kembali dari nol calon, Kades jangan mundur lagi. Tampak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi. foto: dokumen/hetty/oganilir.co.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Pilkades Serentak di Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan otomatis dibatalkan. Tapi akan ada gelombang kedua, paska mundurnya seorang calon kepala desa.

Ini terjadi paska heboh salah satu calon kepala desa mendadak mundur. Calon yang mundur itu sudah ada nomor urut, yaitu 2. Atas nama Tin Isnainin.

Tin Isnainin mundur membuat pelaksanaan pesta demokrasi di desa tersebut, batal dilaksanakan, karena sesuai aturan calon tunggal alias lawan tabung kosong tidak boleh.

Jika merujuk Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022, pada pasal 54 Ayat 3, Cakades yang masih ada dapat mengikuti Pilkades pada gelombang selanjutnya. Yaitu gelombang kedua. Cakades yang mundur kena blacklist. Secara otomatis, untuk tahapan Pilkades akan mulai lagi dari nol.

BACA JUGA:Kasusnya Viral, Paminal Langsung Respon Pengaduan Wanita yang Mengaku Dianiaya Oknum Polwan

"Batalnya Pilkades Tanjung Sejaro maka akan dibuka Pilkades gelombang kedua dalam waktu dekat," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, Minggu, 25 September 2022.

Tahapan Pilkades gelombang kedua itu baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2022, karena baru bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkades gelombang pertama selesai.

"Yang jelas apa yang terjadi di Desa Tanjung Sejaro semuanya sudah tutup buku. Sekarang kita fokus terhadap 172 desa, setelah itu baru kita siapkan tahapan untuk Pilkades Tanjung Sejaro," tambahnya.

Terkait dana Pilkades untuk Desa Tanjung Sejaro, secara otomatis akan dikembalikan ke negara atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

BACA JUGA:Kembali ke Medan, Sriwijaya FC Siap Bawa Pulang Tiga Poin dari Kandang Karo United

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan, bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak bisa menolak hak orang untuk mengundurkan diri dari Pilkades. Maka dari itu, Panca memastikan, pelaksanaan Pilkades Tanjung Sejaro tidak bisa dilaksanakan serentak.

"Tadinya saya berharap, kalaupun pelaksanaan Pilkades tidak serentak, tapi pelantikannya tetap Desember. Namun, nanti akan kita kaji kembali aturannya seperti apa, jangan sampai terjadi benturan dengan peraturan," tegasnya.

Tak ingin ada lagi permasalahan ke depannya, Panca kembali menegaskan, kepada warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades hendaknya disiapkan betul mentalnya. 

Jangan sampai, karena alasan tertentu membuat pesta demokrasi warga Ogan Ilir kembali tercederai.

Sumber: