Jaksa Minta AKBP Dalizon Kembalikan Rp10 Miliar, Jika Tidak Harta Disita, Tak Cukup juga 2 Tahun Penjara

Jaksa Minta AKBP Dalizon Kembalikan Rp10 Miliar, Jika Tidak Harta Disita, Tak Cukup juga 2 Tahun Penjara

Jaksa minta AKBP Dalizon kembalikan Rp10 miliar, jika tidak harta disita dan jika tak cukup juga ditambah hukuman 2 tahun penjara. foto: fadly/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp10 Miliar yang dikorupsinya dalam bentuk suap.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH itu baru saja dibacakan pada sidang yang digelar hari ini, Senin 26 September 2022.

Di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, JPU juga menuntut mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel itu dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Tuntutan ini makin diperberat dengan tuntutan  tambahan jaksa agar terdakwa AKBP Dalizon mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Tiket Timnas Indonesia vs Curacao Laku Keras, Kuota Ditambah, Waktu Penjualan Diperpanjang

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti maka dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas JPU Syamsul Bahri Siregar SH.

Seperti diberitakan, sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon ini sempat tertunda 2 kali.

AKBP Dalizon tersandung kasus korupsi menerima suap atas kasus proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH dalam tuntutannya menilai AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Mahasiswa di Bukit Popalia, Hammock Masih Tergantung, Sisa Pembakaran dan Nasi

Sesuai surat dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

Sidang dengan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH itu jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa AKBP Dalizon sesuai fakta dan keterangan saksi di muka sidang meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019.

Permintaan itu bertujuan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR dapat dihentikan.

Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.

BACA JUGA:Razia Pasangan Bukan Nikah, Polres Lahat Temukan Aktivitas Prostitusi Online, Mucikarinya Langsung Diciduk

"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito, serta untuk keperluan pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.

Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar.

Dalam keterangannya, AKBP Dalizon mengatakan bahwa ia harus menyetorkan uang kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.

Adapun besarannya uang yang disetorkan yakni semula sebesar Rp300 juta. Belakangan, setoran tersebut bertambah menjadi Rp500 juta setiap bulannya.

BACA JUGA:Buka Dikit, Cukup untuk Siswa dan Guru SMKN 3 Kayuagung Masuk Sekolah, Tidak Manjat Pagar Lagi

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres," kata DalizonJumat, 9 September 2022.

Dalizon mengaku sering telat menyetorkan uang Rp500 juta kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut. Menurut dia, setoran tersebut jatuh tempo pada tanggal 5 setiap bulannya.

Dalizon mengaku lupa dari mana saja uang ratusan juta yang ia setorkan kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut.

Namun, ia mengatakan salah satunya dari hasil pendampingan. Dalizon tidak menjelaskan lebih lanjut pendampingan yang dia maksud.

BACA JUGA:Buka Dikit, Cukup untuk Siswa dan Guru SMKN 3 Kayuagung Masuk Sekolah, Tidak Manjat Pagar Lagi

"Itu jatuh temponya setiap tanggal 5. Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon.

Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dalizon mengatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Musi Banyuasin yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," ucap Dalizon.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Mahasiswa di Bukit Popalia, Hammock Masih Tergantung, Sisa Pembakaran dan Nasi

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Kombes Anton telah menerima uang darinya.

Anton Setiawan juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Mahasiswa di Bukit Popalia, Hammock Masih Tergantung, Sisa Pembakaran dan Nasi

"Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba."

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebut AKBP Dalizon memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.

Hal tersebut dilakukan AKBP Dalizon ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

BACA JUGA:Borneo FC Pecat Milomir Seslija, Pakai Istilah Diistirahatkan, Tetap Digaji Sampai Akhir Musim

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Uang haram itu kata  AKBP Dalizon juga dibagikan ke tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.

"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Berkat Virgil van Dijk Belanda Lolos Semifinal UEFA Nations League, Belgia dan Prancis Kandas

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan. (*)

Sumber: