Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Gelek menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 26 Juli 2023. foto: fadli SEG--

 

Diterangkannya, vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari PALI yang mana saat itu menuntut terdakwa Gelek dengan pidan 7 tahun penjara.

 

Masih kata Fadli Habibie, dalam perkara tersebut sebelumnya adalah penyelidikan dari pihak Polres PALI yang kemudian dilimpahkan ke tim Pidsus Kejari PALI.

 

Saat disinggung soal ADD yang digunakan oleh terdakwa Gelek untuk apa, Fadli Habibie menjawab sebagaimana terungkap fakta persidangan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Kades Minta Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SD Pulau Rimau, Tapi Malah Langsung Diganti

 

"Separuh lebih uang ADD yang sejatinya untuk pembangunan desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," tukasnya.

Berita ini tayang di SUMEKS.CO dengan judul garong-uang-negara-ratusan-juta-gelek-oknum-kades-purun-timur-pali-divonis-5-tahun-penjara

Sumber: