Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di PALI, Noprianto Hujamkan Pisau Berkali-kali, Paridin Tewas di TKP

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di PALI, Noprianto Hujamkan Pisau Berkali-kali, Paridin Tewas di TKP

Noprianto memperagakan caranya membunuh Paridin di Jalan Cor Beton Lubuk Guci. foto: Heru/oganilir.co.--

PALI, OGANILIR.CO - Kasus pembunuhan di kabupaten PALI, provinsi Sumatera Selatan, yang sempat menggemparkan warga pada Kamis 15 September 2022 lalu akhirnya direkonstruksi, Selasa, 27 September 2022.

Terungkap dalam rekonstruksi, Paridin, dibunuh tersangka Noprianto  dengan cara yang keji. 

Dari rekonstruksi terungkap pembunuhan itu sepertinya direncanakan tersangka. Bukan hanya sekali hujaman pisau yang dibawanya kearah leher, perut dan dada korban Paridin hingga korban jatuh bersimbah darah.

Nyawa Paridin, warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak selamat. Tersangka Noprianto sendiri adalah warga Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA:Penampakan Bus Putra Rafflesia yang Kecelakaan di Kaur Bawa Kontingen Karate Bengkulu

Usai menghabisi korban, tersangka Noprianto menjatuhkan pisaunya tak jauh dari tubuh korban yang tergeletak. Tersangka meninggalkan lokasi.

Adegan itu diketahui saat Polres PALI menggelar rekonstruksi mirip kejadian di TKP jalan cor beton Guci Beracung kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.

Rekonstruksi itu digelar Selasa, 27 September 2022 di halaman Mapolres PALI.

Ada 36 adegan yang diperagakan, dan pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.

BACA JUGA:Laga Seru Dini Hari, Spanyol Menolak Menyerah tapi Ronaldo Portugal Sedang Bagus-bagusnya

"Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH.

Ditambahkan Marwan, bahwa rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini," terangnya.

Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami," terangnya. 

Sumber: