Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding
Terdakwa Acun menjalani sidang di PN Palembang. foto: fadli SEG--
Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: