Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding

Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding

Terdakwa Acun menjalani sidang di PN Palembang. foto: fadli SEG--

 

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: