Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding

Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding

Terdakwa Acun menjalani sidang di PN Palembang. foto: fadli SEG--

Sebelumnya, Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu bisa bernafas lega, usai dinyatakan lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

Lantaran, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

 

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

 

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun," urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

 

Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

 

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Sumber: