Total Tiga Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Sumsel, Ogan Ilir yang Ketiga, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Total Tiga Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Sumsel, Ogan Ilir yang Ketiga, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Sudah tiga kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu di Sumsel, kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang ketiga. foto: kantor bawaslu ogan ilir/bawaslu.go.id/oganilir.co.--

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

“Kenapa kok waktunya lama sekali, dua minggu. Kita ini mempertimbangkan waktu penahanan lho. Belum lagi penasihat hukum harus menyusun pleidoi dan lainnya. Saya berikan waktu satu minggu,” kata hakim Efrata Happy Tarigan SH MH yang memimpin sidang. 
 

“Maaf Yang Mulia, minggu depan kami ada pelantikan pejabat baru, ” timpal JPU. 

“Ya meski kejari, atau pun apa berganti, tuntutan harus tetap berjalan. Kita ini dikejar masa penahanan terdakwa. Jadi saya berikan waktu satu minggu lagi. Tolong disiapkan, jangan molor lagi, ” tegas Efrata. 

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara 2019 ini yaitu Munawir (ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek dan Paulina (anggota Bawaslu Muratara). 

BACA JUGA:Subendrio Bobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas, Kalau Banyak Uang Pacar Makin Sayang

Lalu, Siti Zahro (bendahara), Tirta Arisandi (mantan korsek) , Hendrik (korsek), Aceng Sudrajat (korsek) dan Kukuh Reksa Prabu (staf Bawaslu Muratara). 

Dalam dakwaan JPU, kedelapan terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar. 

Anggaran itu untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan Pileg dan Pilpres 2019, serta pilkada Muratara 2020.
 

Penyidik Kejaksaan menemukan dugaan mark up. Misal, sewa laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota Panwascam dibuat sebesar Rp40 juta, tapi pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.


BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Untuk belanja publikasi kegiatan, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, ternyata fiktif. Selain itu, para terdakwa bagi-bagi uang. Masing-masing Rp100 juta. (dik/chy/nsw/*)

Sumber: