Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar

Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar

Syarifuddin Umri selaku pejabat analis pupuk dan pestisida Dinas Pertanian Sumsel, foto: Ist--

 

"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.

Sumber: