Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Didampingi pengacara LBH, mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga dianiaya laporkan kasusnya ke Polda Sumsel, Selasa, 4 Oktober 2022. foto: kemas/koran.sumeks/oganilir.co--

BACA JUGA:KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

Mereka dimintai penjelasan terkait kronologis dugaan kekerasan yang dialami Arya (19), mahasiswa semester tiga Fakultas Adab dan Humaniora (Fahum) Jurusan Perpustakaan saat diksar di Bumi Perkemahan Gandus, 30 September hingga 1 Oktober 2022.

Pemeriksaan berlangsung tertutup. Para mahasiswa itu. N (Prodi Jurnalistik), D (Prodi Ekonomi Syariah), F (Prodi KPI), S dan AK (Syariah dan Hukum Prodi Perbandingan Mazulhab), RK (Fakultas Tarbiyah), SO (Fisip), P (UKMK PBM) A (Ketua Pelaksana Diksar Litbang) serta OR (Ketua Umum UKMK Litbang).
 Sekitar pukul 18.20 WIB, pemeriksaan selesai. Para mahasiswa yang dipanggil turun.

Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Dr Hj Hamidah MAg menjelaskan, dari nama yang diberikan korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap satu per satu mahasiswa tersebut. “Kita panggil mereka sesuai data yang diberikan Arya,”ujarnya.

Saat pemanggilan, lanjut, Hamida pihaknya tidak memanggil secara serentak. Namun, satu per satu. “Agar data yang didapat lebih jelas dan konkret. Kalau bersamaan ditakutkan tidak akurat data yang didapat,”ucapnya.

BACA JUGA:Ibu di Bengkulu Lapor Polisi, Anak Tak Pulang, Ternyata Diperdagangkan di Kamar-kamar Hotel Ini

Hamidah menegaskan, dari pemanggilan 10 mahasiswa tersebut pihaknya mendapatkan data mentah. 

“Data yang didapat dari mahasiswa yang dipanggil inilah, akan dilanjutkan lagi. Begitu dapat data rill, akan dilaporkan ke Rektor. Sanksi yang akan diberikan mengacu pada buku Pedoman Kode Etik Mahasiswa,” tegasnya.

Ditambahkan ketua tim investigasi, Dr Kun Budiarto MSi, soal upaya hukum yang ditempuh Arya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada korban dan keluarganya. 

Kampus akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk terus memantau perkembangan kasus itu. “Namun demikian, diharapkan ini ada solusi lain seperti perdamaian atau sejenisnya. Kalau pun nantinya dibutuhkan informasi dan hal-hal lain, kita siap memfasilitasi,” tandas Kun.

BACA JUGA:Ditengah Guyuran Hujan, Suporter Sriwijaya FC Doakan Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM menegaskan, apapun dalihnya, tidak dibenarkan tindak kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. “Kami mengutuk keras hal itu dan mendorong keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian biar jelas dan terang kasusnya,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel yang salah satunya membidangi masalah pendidikan ini menegaskan, pihaknya mengkritisi jika ada pihak yang menyebut kasus ini hoax. “Kami telah melihat secara langsung luka akibat tindak kekerasan di tubuh korban,” tegasnya. Sebelum nantinya memanggil pihak rektorat, Komisi V bakal terlebih dulu menunggu hasil kerja dari tim investigasi yang dibentuk UIN Raden Fatah. (kms)

Berita sebelumnya judul: Tim Investigasi Periksa Satu-Satu https://koran.sumeks.co/tim-investigasi-periksa-satu-satu/

 

Sumber: