Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD, Ada Apa?

Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD, Ada Apa?

Lukas Enembe.--

"Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing," ujar Petrus. 

 

Dalam kasusnya, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.

BACA JUGA:Lukas Enembe tak Ikuti Sidang, KPK Respons Jadi Catatan Hakim

 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," tegas Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

 

Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

 

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa Wawan.

BACA JUGA:KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

 

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Sumber: