JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

JPU minta terdakwa pencabulan santriwati dihukum 16 tahun penjara. Tampak Mas Bechi seusai mengikuti gelaran sidang tuntutan oleh JPU. foto: ardini pramitha/jpnn/oganilir.co.--

BACA JUGA:TikTok Mendapuk Marshanda sebagai Video Model, Hari Kesehatan Mental Sedunia, Terharu

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gede. 

Kedua, saat persidangan, JPU mengakui ada saksi yang bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut. 

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya. 

Selanjutnya, lanjut Gede, ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nama mereka disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui. “Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA:Iker Casillas Tak Jadi Gay, Akun Twitter Ternyata Diretas: 'Mohon Maaf Semua Follower Saya'

Gede mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sama sekali tidak mempertimbangkan hal lain. 

“Gas pol 16 tahun. Dari awal, kami lihat cara penggarapan kasus itu by design. Kalau namanya pengadilan, itu menguji alat bukti saling bersesuaian atau tidak,” katanya.

Gede mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembelaan dengan cara membeberkan fakta persidangan. “Mengukur kebenaran, keadilan. Benar atau tidaknya peristiwa itu, ya fakta sidang,” ucap Gede. (*)

Sumber: jpnn