Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Firli Bahuri berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis Jakarta. --
Menurut mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pertemuan Firli-SYL merupakan skandal korupsi terbesar sepanjang berdirinya KPK. Selama ini, perkara-perkara Firli tak pernah dilaporkan atau malah tidak pernah diperiksa dengan jujur. Kali ini, dengan foto pertemuan itu, Firli tak bisa mengelak. ’’Bukti-bukti sudah terang dan jelas,’’ urainya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.
Dia menjelaskan, pihaknya berkali-kali menyebut bahwa Firli sering berbohong. Semua itu terjawab dengan foto pertemuan tersebut. ’’Padahal, sebelumnya FB ini membantah, tidak pernah bertemu SYL. Kecuali dalam acara resmi karena pekerjaan dan jabatan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri
Firli memiliki catatan panjang soal dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang ketidakpatuhan Firli terhadap protokol kesehatan saat ziarah. Juga, penggunaan helikopter swasta dari Baturaja menuju Palembang. Atas dua pelanggaran itu, Dewas KPK memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
Firli juga pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch terkait pengambilalihan kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporan tersebut, Firli dinilai mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Untuk laporan itu, dia dinilai tidak melanggar kode etik.
Selanjutnya, laporan terkait penghargaan terhadap istrinya yang membuat himne dan mars KPK. Laporan itu dilayangkan karena dinilai konflik kepentingan. Dewas tidak menemukan pelanggaran etik dalam laporan tersebut.
Di sisi lain, koordinator MAKI Boyamin mengaku sudah kehabisan kata terkait foto pertemuan Firli dan SYL. ’’Dalam imajinasi terliar saya pun tidak menduga akan ada pertemuan Firli dengan SYL. Yang saat bertemu itu kasus sudah dalam penyelidikan,’’ paparnya.
BACA JUGA:Diback Up Puspom TNI, KPK Geledah Kantor Basarnas
Sumber: