Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Firli Bahuri berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis Jakarta. --

Sejak laporan kasus helikopter yang dilakukan Boyamin, seharusnya Firli sudah belajar mematuhi ketentuan Pasal 36 UU KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak beperkara. ’’Bahkan, dalam pasal 65 itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ini sudah bukan (pelanggaran) kode etik, tapi pidana,’’ tegasnya.

 

Menurut dia, sebaiknya Dewas KPK segera menangani kasus kode etik tersebut. Kode etik itu bagian dari pelanggaran hukum. Kalau sudah melanggar hukum, pasti melanggar kode etik. ’’Dewas KPK harus jemput bola. Tidak perlu menunggu masyarakat melapor, apalagi menunggu Boyamin melapor. Karena sudah keterlaluan, nggak mau lagi lapor-lapor,’’ keluhnya.

 

Soal penanganan kasus SYL, Ali Fikri menyebut KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri. ’’Dengan bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai support KPK mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri untuk sembilan orang,’’ paparnya.

 

Sembilan orang yang dicekal itu adalah Mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, serta Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha. Tiga lainnya adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap, anggota DPR Indira Chunda Thita, dan A. Tenri Bilang Radisyah Melati.

BACA JUGA:Tersangka Pemberi Suap Proyek Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Ya?

 

Ayun Sri Harahap adalah istri SYL. Indira dan Tenri merupakan anak SYL. Ali menjelaskan, sembilan orang itu merupakan tersangka dan pihak terkait dalam perkara tersebut. ’’Pengajuan pencegahan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,’’ paparnya.

 

Pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK mengimbau agar para pihak kooperatif mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi panggilan.

 

Di Istana, Presiden Jokowi menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri SYL. Surat itu diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno Kamis 5 Oktober 2023  malam. ’’Pagi tadi (kemarin) sudah ditindaklanjuti. Sudah saya tanda tangani juga,’’ ucapnya.

 

Sumber: