Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kodim 0402 Terima Bantuan Spanduk dari Pemkab OKI
Kodim 0402 OKI-Ogan Ilir menerima bantuan spanduk pencegahan karhutla dari Pemkab OKI. --
Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kodim 0402 Terima Bantuan Spanduk dari Pemkab OKI
KAYUAGUNG, oganilir.co - Sedikitnya 200 lembar bantuan spanduk banner yang diterima Kodim 0402/OKI-OI berisikan himbauan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 16 Oktober 2023.
Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane menyampaikan terima kasih atas bantuan spanduk banner yang diberikan Pemerintah Kabupaten OKI kepada Kodim 0402 OKI-Ogan Ilir.
"Rencananya spanduk tersebut akan didistribusikan dan akan dipasang di setiap Posko karhutla dan titik rawan akan terjadi kebakaran," kata Irsyad, -sapaan akrab Dandim OKI ini-.
Irsyad juga berharap, dengan diberikannya bantuan banner tersebut, dapat mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah OKI-OI.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel, Minta Bupati Panca Segera Atasi Masalah Karhutla
"Semoga dengan adanya spanduk yang berisikan Himbauan tersebut, akan dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar lahan, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat," ujarnya.
Irsyad Mahdi juga juga mengingatkan warga, untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan kebun.
"Tentu kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan," harapnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari imembuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga akhir November 2023.
BACA JUGA:BKO Yonif 143 Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Ogan Ilir
"Kami ingatkan untuk semua warga OKI, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, Prediksi musim kemarau tahun 2023, cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023," bebernya.
Pun demikian, Irsyad pun menegaskan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Sumber: