MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Kepala Daerah Dikabulkan

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Kepala Daerah Dikabulkan

Hakim MK.--

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan."

Namun di akhir putusannya, hakim MK justru mengabulkan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden pernah menjadi kepala daerah dikabulkan. 

Banyak pihak, khususnya pengamat hukum khawatir hakim MK akan mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres karena beredar kabar putra sulung Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat Wali Kota Solo akan berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres dan cawapres.

Sumber: