MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Kepala Daerah Dikabulkan

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Kepala Daerah Dikabulkan

Hakim MK.--

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Syarat Keppala Daerah Dikabulkan 

JAKARTA, oganilir.co - Kehkawatiran banyak pihak dan kalangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres dan Cawapres, terjawab. 

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Usia minimal 40 tahun untuk Capres maupun Cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023.

Putusan menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

BACA JUGA:MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

Tak hanya itu, hakim MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

BACA JUGA:Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Sumber: