Gugatan PSI di Tolak MK, Soal Batasan Usai Capres-Cawapres, Apa Sikap Gibran ?

Foto Dokumen--
Para pemohon telah memilih Michael, Francine Widjojo, dan lainnya sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.
Keputusan MK ini membawa implikasi signifikan terkait dengan syarat usia untuk calon Capres dan Cawapres dalam pemilihan presiden di Indonesia.
BACA JUGA:Posisi Matahari di Sekitar Equator, BMKG Ingatkan Warga
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung posting Twitter dengan komen bercanda.
"Awokwokwok," tulis Gibrang dalam akun resminya tersebut. (*)
Sumber: