Dalami Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik PMJ Panggil 3 Pejabat Eselon Kementan

Dalami Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik PMJ Panggil 3 Pejabat Eselon Kementan

Ade Safri Simanjuntak. --

Dalami Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik PMJ Panggil 3 Pejabat Eselon Kementan 

JAKARTA, oganilir.co - Tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) akan dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Pemanggilan terhadap tiga pejabat eselon I Kementan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat eselon I Kementan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

Ade Safri Simanjuntak tidak mengungkap secara rinci identitas ketiga pejabat tersebut. Dia hanya mengatakan, ketiganya sejauh ini telah mengkonfirmasi akan hadir. "Insya Allah hadir," ujar Ade.

BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Sabtu 7 Oktober 2023.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya. 

Sumber: