Aiptu Arahmanu Dituntut 6 Tahun, Tiga Oknum Polisi Lainnya 2 Tahun Penjara, Bankum Ajukan Pembelaan

Sidang kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dengan terdakwa empat oknum polisi dengan agenda tuntutan JPU. foto: linggaupos.co.id/oganilir.co.--
BACA JUGA:Sebut Aremania seperti Preman, Ade Armando Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ini Harapan Tim Pengacara
Setelah mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan panitera pengganti (PP) Armen, menanyakan tanggapan para terdakwa.
Terdakwa melalui penasehat hukum dari Bankum Polres Lubuklinggau Harioyono, SH dan rekannya, nyatakan akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi). Sehingga sidang ditunda sepekan mendatang. (*)
Sumber: linggaupos.co.id