Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Janji Ada Perkembangan Minggu ini

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Janji Ada Perkembangan Minggu ini

Firli Bahuri.--

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Janji Ada Perkembangan Minggu ini

JAKARTA, oganilir.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa 7 November 2023. 

Pemanggilan purnawirawan Polri bintang tiga ini dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak banyak mengeluarkan komentar terhadap mangkirnya Firli Bahuri dalam pemanggilan penyidik. Sedianya Firli akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

"Nanti-nanti, ada update berikutnya. Minggu ini nanti kita tunggu saja," kata Ade kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Alasannya

Ade pun tak menjawab saat ditanya mengenai potensi Firli akan dipanggil lagi. "Minggu ini kita update pasti. Nanti akan ada update Minggu ini," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.m

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta.

BACA JUGA:Penyidik Ditreskrimsus PMJ Gelar Perkara, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

 

Sumber: