OTT di Kaltim, KPK Rinci Peran Pemberi dan Penerima Suap

OTT di Kaltim, KPK Rinci Peran Pemberi dan Penerima Suap

Johanis Tanak memberikan keterangan pers OTT KPK di Kaltim.--

OTT di Kaltim, KPK Rinci Peran Pemberi dan Penerima Suap

JAKARTA, oganilir.co - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 23 November 2023 tak hanya mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tetapi juga mengamankan uang sebanyak Rp525 juta.

Mereka yang terjaring adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B Rahmat Fadjar, Riado Sinaga selaku pejabat pembuat keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku direktur CV Bajasari.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu  25 November 2023  dini hari.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Menurut Johanis, Rahmat, dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Kaltim.

"Di antaranya peningkatan jalan simpang Batu - Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ucap Johanis.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang, dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK, Ada Apa?

Sementara itu, Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: