Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Tim Polsek Muara Telang

Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Tim Polsek Muara Telang

--

Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Tim Polsek Muara Telang

BANYUASIN, oganilir.co - Dua pelaku penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Cerude Palm Oil) dibekuk tim oprasional Polsek Muara Telang, Jumat 1 Desember 2023.

Kedua pelaku yaitu KSNI (60) warga Jalan Bunga Mayang RT.03 RW.01 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan AX (41) warga Jalan Lubuk Kawah RT.02 RW.13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Ikut juga diamankan barang bukti di Mapolsek Muara Telang berupa surat jalan atau DO muatan minyak CPO kelapa sawit, 5 derigen berisikan minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 derigen kosong. 

"Kedua pelaku diamankan, usai kita dapatkan laporan korban Kevin karyawan PT.Gasing Sawit Abadi, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH. 

BACA JUGA:Kapolres Minta Pedagang ikut Aktif jaga Kamtibmas, Waspada Potensi Aksi Kriminal

Kejadian berawal saat kedua pelaku yang merupakan supir Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres mengendarai truk tangki membawa 23 derigen berisikan air ke Pabrik PT.Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api KM 43 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin.

"Derigen itu disimpan dibelakang kabin atau jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang," ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

Kemudian sebelum dilakukan pengisian minyak CPO, pelaku membuang isi air yang telah dibawa menggunakan derigen untuk mengurangi beban mobil tangki. 

"Itu akal akalan pelaku saat menimbang berat mobil dengan minyak CPO, untuk mendapatkan keuntungan,"bebernya. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Gangster Live Saat Tawuran

Selanjutnya dalam perjalanan kedua pelaku mengurangi dan mengambil sebagian minyak CPO, dan dijual kepada penampung."Akibat aksi pelaku, pihak perusahaan alami kerugian 800 kg minyak CPO atau Rp8.800.000,"terangnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek Muara Telang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Pool Mobil Ekspedisi CV. Semangus Indah Ekpres di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kebun Bunga Palembang."Kedua pelaku diintrogasi, telah dua kali beraksi, " tuturnya. Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 372 Jo 55 KUHP.

Sumber: