Kejaksaan Negeri Banyuasin Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana Pengambilan Uji Sampel Laboratorium
Kejaksaan Negeri Banyuasin Kantongi Nama Tersangka Korupsi--
BANYUASIN,oganilir.co - Tim penyidik kejaksaan Negeri BANYUASIN melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium.
Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021.
"Kemarin (Rabu) sampai hari ini (Kamis), kita telah memeriksa saksi saksi,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Hendy, SH kasi Pidsus, Kamis (5/9).
Saksi saksi yang diperiksa itu sendiri berasal dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, bertujuan menguatkan dan membuat terang penyidikan dalam kasus ini."Itu intinya,"bebernya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Komitmen Berantas dan Perangi Narkotika
BACA JUGA:Pengelolaan BUMD Sei Sembilang Dipertanyakan
Diakui Hendi kalau pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar itu.
"Sudah kami kantongi nama tersangka,"tegasnya. Oleh karena itu pihaknya terus intens melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pengeledahan beberapa waktu yang lalu, sehingga tidak sia sia penyidikan yang telah dilakukan kejaksaan negeri Banyuasin.
Kasus ini sendiri telah mulai dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan hanya dalam jangka satu bulan, sesuai dengan target masa kerja kepala kejaksaan negeri Banyuasin 100 hari kerja.
Diketahui, kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri telah melakukan pengeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB lalu. Dari hasil pengeledahan itu, sejumlah berkas dan dokumen di lakukan penyitaan saat pengeledahan itu mayoritas diambil dari ruangan UPT Laboratorium.
Sumber: