
Hanya saja, untuk kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas sudah mengantongi identitas keduanya.
"Kedua pelaku yang lainnya sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO) dan akan terus kita lakukan pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (chy)