Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya

Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya

Pengadilan Agama Muara Enim.--

Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya

PRABUMULIH, oganilir.co - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Muara Enim akhirnya menolak seluruhnya gugatan Asmia, pihak penggugat terkait kasus kewarisan.

Praktis dengan ditolaknya gugatan tersebut, kini pihak tergugat Mat Sanihan bernapas lega. Gugatan kewarisan No.781/Pdt.G/2023/PA.ME itu telah diajukan oleh Asmia terhadap saudara kandungnya itu.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.400,000,” kata ketua majelis hakim, H Mohamad Mumin, THI MM dikutip dari laman putusan Pengadilan Agama Muara Enim, Kamis 7 Desember 2023.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Usman Firmansyah SH membenarkan pihaknya telah memenangkan perkara tersebut. Menurut dia, keputusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Muara Enim pada Kamis 7 Desember 2023 siang. 

BACA JUGA:Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Ahli Waris Sjarnobi Said dengan Ketum KADIN, Siapa Diuntungkan?

“Betul keputusannya sudah keluar kemarin,” kata Usman dibincangi Jumat 8 Desember 2023.

Pengacara asal kota Prabumulih itu juga menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki kliennya Mat Sanihan di Pematang atau Ataran Setige IV Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Niru bukan dari pembagian waris. Melainkan, kliennya selaku tergugat memperoleh dari upah menggarap sesuai persetujuan dengan almarhum kakek Sahlan bin Uding, pada tahun 1990 silam.

“Jadi tergugat dipinta oleh kakeknya dengan disaksikan oleh ibunda Suhaimas, bahwa kakek Sahlan bin Uding meminta klien kami membuka atau menggarap, menanam karet di lahan seluas 4 hektare lebih, dengan paduan tanah dari kakek Sahlan," bebernya.

Selanjutnya, menjadi kewajiban kliennya, apabila sudah ditanam dan bersih, serta nantinya berumur sekitar 2 tahun baru dibagi dua, sebagian milik tuan tanah/lahan seluas kurang lebih 2 hektare, sebagian seluas sekitar 2 hektare milik kliennya sebagai penggarap atau yang menjadikan.

BACA JUGA:Berebut Warisan, Mantan Kades Dianiaya Adik Ipar

“Sebenarnya satu bidang, namun karena aturan membuat Surat Pengakuan Hak Atas tanah (SPHAT) tidak boleh lebih dari dua hektare, maka dibuat 2 surat SPHAT, klien kami mendapatkan hak sebagai penggarap pada tahun 1993. Dan hal ini banyak diketahui dan dibenarkan oleh para saksi batas dan saksi yang pemerintahan Desa Dangku pada masa itu, berhubung pada waktu kakek Sahilan Bin Uding masih hidup belum sempat dibuatkan surat, maka surat tersebut dibuat oleh anaknya,” beber dia.

Sekadar diketahui, bahwa antara penggugat yakni Asmia dan tergugat yakni Mat Sanihan adalah saudara kandung yang merupakan ahli waris dari Suhaimas binti Sahlan dan Matam bin Rais.

Sejak 25 September 2023, Asmia menggugat perdata saudaranya sendiri Mat Sanihan ke Pengadilan Agama Muara Enim yang diketuai hakim H Mohamad Mumin, THI MM dengan Perkara No 781/Pdt.G/2023/PA.ME dengan objek perkara uang sebesar harga Rp. 2.250.900.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan penjualan 2 (bidang) tanah yang terletak di Ataran Setiga Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. 

Sumber: