Damar Pengen Foya-foya Tak Punya Uang, Mobil Kakak Kandung Jadi Sasaran, Digadai Hanya Rp10 Juta

Damar Pengen Foya-foya Tak Punya Uang,  Mobil Kakak Kandung Jadi Sasaran, Digadai Hanya Rp10 Juta

Damar pengen foya-foya tak punya uang mobil kakak kandung jadi sasaran digadai hanya Rp10 juta. foto: dokumen/polres lubuklinggau/oganilir.co--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Damar Juliansa alias Damar (23), warga Jalan Pelita Jaya RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel diciduk tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Ia diamankan saat berada di depan ATM Hotel Smart Kota Lubuklinggau, Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 WIB. 

Mirisnya Damar ditangkap karena perkara pencurian satu unit mobil Toyota Yaris BG 1930 HS, milik kakak kandungnya (ayuk) sendiri.  

BACA JUGA:Mulai Terbuka, Indentitas Mayat Perempuan di Dalam Tas, Sudah Ada Warga yang Melapor Kehilangan

Yakni Ratna Kumala (31), warga Jalan Dayang Torek RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kejadian pencurian oleh tersangka Damar pada Kamis, 27 Oktober 202 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Aksi pencurian dilakukan saat korban, kakaknya sendiri sedang pergi ke pasar," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu, 29 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mulai Terbuka, Indentitas Mayat Perempuan di Dalam Tas, Sudah Ada Warga yang Melapor Kehilangan

Dia menjelaskan, ketika korban Ratna pulang dari pasar, sekitar pukul 16.30 WIB, melihat  Mobil Merk Toyota Yaris warna hitam Nopol BG 1930 HS miliknya telah hilang. Mobil tersebut sebelumnya parkir di depan rumahnya. 

Korban yang kaget, kemudian memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya. Ia mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. 

Setelah dicek kunci Mobil, STNK dan BPKB Mobil Yaris BG 1930 HS sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya. 

BACA JUGA:Mengejutkan, PSSI Putuskan Percepat Gelar Kongres Luar Biasa, Ternyata Ada Surat dari 2 Klub Ini

"Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp90 juta. Kemudian korban melapor ke Polres Lubuklinggau," jelas Kasat lagi. 

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung menuju dan melakukan Olah TKP bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dan Pulbaket. 

Sumber: