KPK Izinkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Keluar dari Rutan untuk Hadiri Pemakaman Ibunya

KPK Izinkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Keluar dari Rutan untuk Hadiri Pemakaman Ibunya

KPK izinkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi keluar dari rutan untuk hadiri pemakaman ibunya. foto: rmol/oganilir.co--

Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Jumhana dengan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 600 juta.

Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

 BACA JUGA:132 Korban Tewas Jembatan Tua Morbi Runtuh di India Sebagian Besar Remaja, Wanita dan Orang Tua

Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. (*)

 

Sumber: rmol