Tersandung Dugaan Pelanggaran Akademik, Profesor di Unas Mundur dari Jabatan Dekan

Tersandung Dugaan Pelanggaran Akademik, Profesor di Unas Mundur dari Jabatan Dekan

Prof Kumba Digdowiseiso.--

Tersandung Dugaan Pelanggaran Akademik, Profesor di Unas Mundur dari Jabatan Dekan

JAKARTA, oganilir.co - Kabar tidak enak menghampiri Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Kampus yang terletak di Jakarta Selatan itu sedang digoyang dugaan pelanggaran akademik. Bahkan, kasus tersebut menyeret nama Guru Besar Unas Prof Kumba Digdowiseiso.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Budaya itu menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya untuk memperlancar proses investigasi. 

Dugaan pelanggaran akademik yang melibatkan Prof Kumba tersebut mencuat dalam beberapa hari terakhir. Seperti diketahui Prof Kumba dituding mencantumkan nama orang lain dalam sebuah publikasi ilmiah. Dugaan pelanggaran akademik ini, seperti dituliskan media retractionwatch.com pada 11 April 2024 lalu.

BACA JUGA:Diundang Wantannas, Beberapa Guru Besar di Semarang Ogah Datang

Keputusan pengunduran diri sebagai dekan itu disampaikan Prof Kumba secara lisan pada Kamis 18 April 2024. Dia menyatakan bahwa pengunduran dirinya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis.

"Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan civitas akademika. Agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba di Kampus Unas.

Kumba mengklaim tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan tidak memiliki dasar. Menurut dia, ada kesan menjatuhkan nama baik dirinya dan bersifat character assassination. "Saya sangat menjunjung tinggi integritas akademis," tegasnya.

BACA JUGA:Erlina Burhan Dikukuhkan Jadi Guru Besar FKUI, Pengukuhan Dihadiri Menkes Hingga Anies Baswedan

Untuk itu, dia bersedia dan siap untuk menjalani proses terkait dengan tuduhan, dugaan, dan fitnah yang ditujukan kepadanya. Sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.

Kumba berharap agar semua pihak mengedepankan sikap yang obyektif dan rasional terhadap persoalan itu. "Perlu diketahui bahwa selama tujuh hari sejak persoalan ini mencuat ke publik, saya sangat menghormati proses investigasi internal yang sedang berlangsung," pungkasnya.

 

Sumber: