Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Alex Akbar (kiri) menjelaskan kronologis pembunuhan korban Saidina Ali, Selasa 30 April 2024.--

BACA JUGA:Dukung Timnas U-23 Lawan Uzbekistan, Pemkab OKI Nobar di Halaman Gedung Kesenian Kayuagung

Lalu keduanya m Makai masker agar tidak dikenali. Setelah menunggu lebih kurang 30 menit sekitar pukul 23.30 WIB Hendra mendengar dari kejauhan suara saksi Mizar dan korban saat saksi Mizar melambatkan kendaraan yang dikendarainya.

Hendra menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi Mizar dan korban. Kemudian Hendra membacok korban yang telah terjatuh sebanyak satu kali ke arah tubuh korban.

Kemudian saksi Hendra melihat terdakwa Angkasa berkali-kali, namun Hendra tidak melihat kebagian arah bacokan tersebut, karena suasana gelap setelah itu saksi Hendra dan Angkasa segera melarikan diri ke arah perkebunan.

Saksi Hendra berlari ke arah memutar melewati sungai dimana Hendra membuang parang di sungai tersebut dan ia pulang ke rumahnya.

BACA JUGA:Kerusakan Bertambah, Hati-hati Melintas di Jembatan Desa Terusan Laut , PUPR OKI Segera Pasang Plat

Selasa (31/10/2023) pukul 01.00 Hendra ke rumah Husin yang merupakan tetangganya dan menceritakan kalau dia bersama Angkasa membunuh korban, namun saat itu Husin menyuruh Hendra pergi.

Selanjutnya pada (31/10/2023) pukul 13.00 WIB Hendra datang ke rumah Ariyen yang merupakan kepala desa Pematang Bangsal. Dia juga menceritakan kepada Ariyen kalau sudah membunuh korban bersama Angkasa dan Ariyen juga menyuruh Hendra pulang. 

Pada Rabu (1/11/2023)pukul 05.00 WIB Hendra ditangkap saksi Wiwinsyah, saksi Nurul, saksi Ivo, saksi M Fadli, saksi Yoga, saksi Edward dan saksi Lamora serta rekannya yang merupakan anggota kepolisian.

"Saat diinterogasi Hendra menerangkan telah melakukan pembunuhan bersama Angkasa," bebernya.

BACA JUGA:Wakil Ketua PAN OKI Kembalikan Formulir Penjaringan Balon Bupati di Golkar

Untuk saksi Riki, saat dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan saksi Mizar yang memberikan keterangan terdakwa sekaligus saksi Hendra melakukan pembunuhan terhadap korban.

Riki menjelaskan pada saat kejadian pembunuhan itu pukul 23.00 WIB ia berada di rumah Babay yang masih kerabatnya bersama Init, Guntur dan Riki bersedia menghadirkan saksi Init dan Guntur 

Saksi Riki terhadap fitnah tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Senada juga diungkap saksi Samin membantah seluruh keterangan saksi Mizar dan ia juga merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Sumber: