Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Alex Akbar (kiri) menjelaskan kronologis pembunuhan korban Saidina Ali, Selasa 30 April 2024.--

Sebelumnya saksi kunci Mizar menjelaskan, setelah terdakwa Hendra membunuh korban Saidina Ali, saksi kunci Mizar dipegang oleh Hendra  sembari mengancamnya."Sebutkan nama Ujang Kocot kalau tidak kamu aku bunuh," terangnya menirukan ucapan terdakwa Selasa (23/4) lalu.

BACA JUGA:Wakil Ketua PAN OKI Kembalikan Formulir Penjaringan Balon Bupati di Golkar

Ia menyebut Ujang Kocot malah datang membantu ke TKP setelah korban dibunuh terdakwa Hendra dan juga terduga S dan R yang sering namanya disebut Samir selama persidangan."Saat kejadian, saya diancam ketiganya sebut saja nama Angkasa kalau tidak kamu saya bunuh," sebutnya dalam sidang.

Ia merasa bersalah secara spontan  menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip suara Ujang Kocot dan dalam posisi diancam. Sementara ia tidak mau menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya."Saya minta maaf kepada Ujang Kocot," imbuhnya.

Kemudian ia juga bermimpi didatangi  arwah korban Saidina Ali agar ia menyebut nama pelakunya. Untuk itu pada (30/11/2023) ia mencabut BAP tapi ditolak Penyidik Polres OKI dan penyidik menyebut sampaikan saja saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Kerusakan Bertambah, Hati-hati Melintas di Jembatan Desa Terusan Laut , PUPR OKI Segera Pasang Plat

Kemudian saksi lainnya yakni Husin dan Arien mendengarkan curhatan dari Hendra Selasa (31/10) yang datang sendiri ke rumahnya dan mengatakan sudah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.

Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan yang diungkapkan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena terlanjur menyeret namanya dalam kasus ini.

Sumber: