Istrinya Diejek Belum Bayar Arisan Online di Grup WA, Aipda RH Tembak Aipda A Karnain Hingga Tewas

Istrinya Diejek Belum Bayar Arisan Online di Grup WA, Aipda RH Tembak Aipda A Karnain Hingga Tewas

Petugas kepolisian saat membawa jenazah Aipda Ahmad Karnain ke rumah sakit. Foto: Dok. Radarlampung--

LAMPUNG, SUMEKS.CO -Kasus Polisi tembak polisi kembali terjadi, kali ini di Lampung Tengah. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 4 Spetmber 2022 malam.

Korbannya seorang anggota polisi Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain, tewas dengan luka tembak di bagian dada.

Diduga pelakunya adalah Aipda RH seorang Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa penembakan itu terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Bukti Celana Dihadirkan, Pak De Tetap Bantah Cabuli Bocah Teman Anaknya

Kejadian itu diketahui warga sekitar ketika mendengar letusan senjata dan teriakan minta tolong

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penembakan bermula Aipda RH mendatangi Ahmad Karnain. Ketika Aipda Ahmad Karnain membuka pintu rumah, Aipda RH langsung mengacungkan pistol.

Korban langsung ditembak di dada kiri tembus punggung. Korban lari masuk rumah hendak mengambil pistol di dalam kamar. Sebelum sampai kamar, korban tersungkur bersimbah darah di depan istri dan kedua anaknya. Pelaku langsung kabur.

Pada pukul 02, 15 WIB, pelaku ditangkap dirumahnya di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar. 

BACA JUGA:Ibu Kerja Servis 'Hidung Belang', Anak Balita Digarap Tetangga, Pelaku Ternyata Orang Terpercaya

Salah satu warga Waypengubuan, Sutik, mengaku tidak menyangka dengan peristiwa ini.

"Gua nggak nyangka aja. Pelaku diketahui pendiam. Sedangkan korban biasa ceplos-ceplos. Nggak tahu pasti penyebabnya," ucapnya.

Dalam peristiwa itu, Karnaen sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Satu Sriwaluyo, mengatakan, RS telah mengakui menembak Karnaen.

BACA JUGA:Hari Ini Tak Ada Sidang Etik Obstruction of Justice, Polri: Kami Rapat Dulu Cooling Down, Besok Mulai Lagi

Kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RH yang kemudian ditahan ke Polres Lampung tengah

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket.

Motif Penembakan:

Dikutip dari Radarlampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

BACA JUGA:Tangkap Jambret Handphone, Sopir Angkot dan Pacarnya Malah Dikeroyok Massa

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya. 

Sementara Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban. 

''Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya. 

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

BACA JUGA:Suami Tega Bakar Istri, Anak Histeris Berlari Memeluk Ibu, Ikut Terbakar

"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

'Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*)

 

Sumber: