Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, Barang Bukti 490 liter Solar Subsidi Sudah Disita Polisi

Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, Barang Bukti 490 liter Solar Subsidi Sudah Disita Polisi

Polres Musi Rawas bongkar penimbun bbm subsidi, barang bukti 490 liter solar subsidi sudah disita polisi. foto: holid/oganilir.co--

 

MUSI RAWAS, OGANILIR.CO - Gabungan Tim Landak Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta Polres Musi Rawas bongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Sebanyak 490 liter BBM jenis solar berhasil diamankan bersama tersangka Relly (37), warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. 

Tim Operasi Illegal Drilling Musi 2022 mengamankan tersangka bersama barang bukti di rumah tersangka Relly, Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka tertangkap tangan sedang aktivitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di rumah pribadinya," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, Rabu, 30 November 2022.

BACA JUGA:Pilu Kisah Wanita Terjun dari Jempatan Ampera, Wajah Memar-Memar Diduga Depresi 4 Tahun Ditinggal Cerai

M Indra menuturkan, telah mengamankan sekitar 490 liter BBM subsidi jenis solar. 

Dengan rincian 11 dirigen ukuran 35 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan, 1 dirigen ukuran 5 liter. Dirigen tersebut penuh dengan BBM subsidi jenis solar.

"Di lokasi rumah tersangka, juga ditemukan satu buah selang dan satu buah corong warna merah," sebutnya. 

Kasat menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman perkara. Diduga modus pelaku adalah membeli BBM subsidi ke SPBU dengan cara berulang-ulang. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Hutan Rimba Desa, Polres Muara Enim Sita Tunai Rp1 Miliar, Ditaksir Negara Merugi Rp15,5 Miliar 

"Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata benar. Sehingga langsung kami tindak," tambah Kasat Reskrim. 

 "Tersangka, diduga pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya.

Sebelumnya Kamis, 24 November 2022, tim gabungan Operasi Ilegal Drilling Musi Tahun 2022,  telah meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara Ilegal driling di lahan perkebunan PT BSC, di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Tindak Tegas Kasus Illegal Drilling, Illegal Refinery, Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Semua Ada di Sumsel

Sumber: